KORUPSI PENGADAAN BIBIT TEBU
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarod Padakova (kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit tebu fiktif saat rilis perkara tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/3). Kepolisian menetapkan empat orang tersangka dari CV IP yang melakukan pengadaan bibit tebu fiktif sebanyak 171 ribu kuintal dengan nilai kontrak sebesar Rp13 miliar kepada Dinas Perkebunan Provinsi Jateng untuk kelompok tani tebu di Kabupaten Pati pada tahun 2013. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom/aww/17.