KORUPSI PENGADAAN BIBIT TEBU

  • 30 Maret 2017 19:30 WIB
KORUPSI PENGADAAN BIBIT TEBU
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarod Padakova (kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit tebu fiktif saat rilis perkara tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/3). Kepolisian menetapkan empat orang tersangka dari CV IP yang melakukan pengadaan bibit tebu fiktif sebanyak 171 ribu kuintal dengan nilai kontrak sebesar Rp13 miliar kepada Dinas Perkebunan Provinsi Jateng untuk kelompok tani tebu di Kabupaten Pati pada tahun 2013. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom/aww/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2333
Ukuran Berkas
1.31 MB
Disiarkan
30/03/2017 19:30 WIB
Fotografer
Aji Styawan
Editor