PERPANJANGAN WAKTU PELAPORAN SPT

  • 31 Maret 2017 18:50 WIB
PERPANJANGAN WAKTU PELAPORAN SPT
Petugas Kantor Pelayanan Pajak melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Tangerang, Banten, Jumat (31/3). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah memperpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga 21 April 2017, dari sebelumnya hanya sampai 31 Maret 2017. ANTARA FOTO/Fajrin Raharjo/pd/17
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4240x2832
Ukuran Berkas
499.33 KB
Disiarkan
31/03/2017 18:50 WIB
Fotografer
Fajrin Raharjo
Editor