KETERANGAN PERS DIRJEN PAJAK
Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi (tengah) didampingi Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Hestu Yoga Saksama (kiri) dan Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat, Saksama Ani Natalia memberikan keterangan pers di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3). Meski kesempatan masyarakat mengikuti program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017, namun pelaksanaan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, khususnya implementasi pasal 18, baru berlaku setelah program amnesti pajak berakhir. Oleh karena itu, bersama ini ditegaskan bahwa Ditjen Pajak belum akan meminta data transaksi kartu kredit tetapi akan fokus pada pengumpulan data harta dalam rangka implementasi Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah/pd/17.