PERGUNAKAN KTP

  • 6 Juli 2009 18:04
PERGUNAKAN KTP
JAKARTA, 6/7 - PERGUNAKAN KTP. Anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati (kanan) berbincang dengan Angota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widodo saat mengikuti sidang putusan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (6/7). Majelis Hakim MK yang diketuai Mahfud MD memutuskan warga negara Indonesia (WNI) yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dengan dilengkapi dengan Kartu Keluarga atau nama sejenisnya dan hanya bisa digunakan pada TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya dan paspor yang masih berlaku bagi WNI yang berada di luar negeri. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ED/ama/09.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1354
Ukuran Berkas
497.67 KB
Disiarkan
06/07/2009 18:04 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor