PERGUNAKAN KTP

  • 6 Juli 2009 18:04 WIB
PERGUNAKAN KTP
JAKARTA, 6/7 - PERGUNAKAN KTP. Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD (tengah) didampingi Anggota Majelis Konstitusi, Abdul Mukhtie Fajar (kiri) dan Arsyad Sanusi mengetuk palu seusai membacakan amar putusan pada sidang putusan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (6/7). Majelis Hakim MK memutuskan warga negara Indonesia (WNI) yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dengan dilengkapi dengan Kartu Keluarga atau nama sejenisnya dan hanya bisa digunakan pada TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya dan paspor yang masih berlaku bagi WNI yang berada di luar negeri. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ED/ama/09.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1282
Ukuran Berkas
493.16 KB
Disiarkan
06/07/2009 18:04 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor