PENGGUNAAN KTP PILPRES
JAKARTA, 6/7 - KTP UNTUK MEMILIH. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hafiz Anshary (kiri) dan anggota KPU Endang Sulastri menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya usai jumpa pers di gedung KPU, Jakarta, Senin (6/7). KPU segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan warga negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP yang masih berlaku dilengkapi Kartu Keluarga atau nama sejenisnya dan hanya bisa digunakan pada TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya dan paspor yang masih berlaku bagi WNI yang berada di luar negeri. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ed/ama/09.