LAPORKAN MEGA-PRABOWO
JAKARTA, 7/7 - LAPORKAN MEGA-PRABOWO. Kuasa Hukum Tim Sukses SBY Boediono, Amir Syamsuddin (kiri), melengkapi formulir saat melaporkan pasangan capres-cawapres Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto ke Badan Pengawas Pemilu di Jakarta, Selasa sore (7/7). Tim Sukses SBY-Boediono melaporkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto karena dinilai melanggar pasal 312 UU NO 42/2008 tentang Pilpres yakni pelanggaran kampanye di masa tenang dengan tempat kejadian perkara di kediaman Megawati di Kebagusan, Jakarta, Selasa 7 Juli 2009 pk 14.30 yang disiarkan secara langsung oleh berbagai stasiun televisi. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/09.