PENATAAN RUANG
BOGOR, 19/6-PENATAAN RUANG. Seorang pengunjung mengintip dibalik foto arus lalu lintas kota Bogor disela-sela sosialisasi UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pada pejabat daerah Kota dan Kabupaten Bogor di kampus IPB Baranangsiang, Bogor, Jabar, Selasa (19/6). Salah satu isi UU tersebut adalah Kepala daerah yang menerbitkan izin bangunan tidak sesuai dengan rencana tata ruang bisa diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp500 juta, serta tambahan pidana berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya. FOTO ANTARA/ Jafkhairi/mes/07