VONIS PENJARA SEUMUR HIDUP KURIR SABU

  • 4 April 2017 21:05 WIB
VONIS PENJARA SEUMUR HIDUP KURIR SABU
Terdakwa kurir sabu Supriatin alias Atin bin Syahmad (37), menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Dumai, Riau, Selasa (4/4). PN Dumai menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Supriatin karena terbukti bersalah membawa sabu asal Tiongkok seberat 2 kilogram dari Dumai tujuan Medan, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt/17
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1500x1112
Ukuran Berkas
1.2 MB
Disiarkan
04/04/2017 21:05 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor