OJK TERBITKAN TIGA PERATURAN

  • 5 April 2017 17:25 WIB
OJK TERBITKAN TIGA PERATURAN
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad (kanan) memberikan keterangan pers tiga peraturan OJK (PJOK) di Jakarta, Rabu (5/4). PJOK yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) itu meliputi PJOK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, PJOK tentang Bank Perantara, dan PJOK tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
403.21 KB
Disiarkan
05/04/2017 17:25 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor