OJK TERBITKAN TIGA PERATURAN
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad (kanan) memberikan keterangan pers tiga peraturan OJK (PJOK) di Jakarta, Rabu (5/4). PJOK yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) itu meliputi PJOK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, PJOK tentang Bank Perantara, dan PJOK tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/17.