SIDANG WNA MALAYSIA PENGEDAR NARKOBA

  • 5 April 2017 19:10 WIB
SIDANG WNA MALAYSIA PENGEDAR NARKOBA
Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia Aaron A Chew alias Aron (kanan) dan Chong Kim Tian alias Gery (kiri) yang juga terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 20 kg berjalan seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (5/4). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa tersebut dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.88 MB
Disiarkan
05/04/2017 19:10 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor