SIDANG WNA MALAYSIA PENGEDAR NARKOBA
Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia Aaron A Chew alias Aron (kiri) dan Chong Kim Tian alias Gery (kanan) yang juga terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 20 kg mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (5/4). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa tersebut dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww/17.