VONIS BEBAS SIDANG YUSNIAR

  • 11 April 2017 18:30 WIB
VONIS BEBAS SIDANG YUSNIAR
Terdakwa dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, Yusniar (kanan), mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/4). Majelis Hakim PN Makassar memvonis bebas Yusniar karena tidak terbukti melakukan pelanggaran UU ITE tentang pencemaran nama baik. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/kye/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1987
Ukuran Berkas
973.14 KB
Disiarkan
11/04/2017 18:30 WIB
Fotografer
Darwin Fatir
Editor