VONIS BEBAS SIDANG YUSNIAR
Terdakwa dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, Yusniar (kanan), mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/4). Majelis Hakim PN Makassar memvonis bebas Yusniar karena tidak terbukti melakukan pelanggaran UU ITE tentang pencemaran nama baik. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/kye/17.