VONIS AMRAN HI MUSTARY
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary berjalan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/4). Amran divonis oleh hakim enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar dan 202.816 dolar Singapura terkait proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17.