SIDANG PUTUSAN PENYELUNDUPAN MANUSIA

  • 12 April 2017 21:30 WIB
SIDANG PUTUSAN PENYELUNDUPAN MANUSIA
Terdakwa perkara penyelundupan manusia Abu Sayed alias Sayed, warga negara Bangladesh (kanan) dan Amir Mahmud alias Amir (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Dumai, Riau, Rabu (12/4). PN Dumai menjatuhkan putusan kepada Abu Sayed dan rekannya Amir Mahmud alias Amir selama lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan kejahatan penyelundupan manusia yaitu berencana memberangkat 26 warga negara Bangladesh ke Malaysia lewat Indonesia secara ilegal. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1500x900
Ukuran Berkas
1.15 MB
Disiarkan
12/04/2017 21:30 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor