SIDANG PERDANA PEMBUNUHAN BALITA
Terdakwa pelaku kekerasan seksual dan pembunuhan anak, Lewi Gogoba (tengah) dan Ronald Wanggamu (kedua kanan) berjalan seusai menjalani di Pengadilan Negeri Sorong, Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (13/4). Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/kye/17