KASUS PERDAGANGAN MANUSIA

  • 13 April 2017 21:50 WIB
KASUS PERDAGANGAN MANUSIA
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Arif Rachman (kedua kiri) menunjukan barang bukti kejahatan dan pelaku kejahatan perdagangan manusia asal Tiongkok LP dan AS, di Tangerang, Banten, Kamis (13/4). LP dibekuk karena membawa wanita Indonesia untuk dijadikan TKI ilegal untuk dinikahkan dengan warga Tiongkok, dengan membayar uang kepada orang tua korban Rp15-10 juta. ANTARA FOTO/Fajrin Raharjo/nz/17
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4240x2832
Ukuran Berkas
1.05 MB
Disiarkan
13/04/2017 21:50 WIB
Fotografer
Fajrin Raharjo
Editor