PELUNCURAN LAYANAN IZIN TERPADU E-SIIDAT
Pelaku usaha kecil mendaftarkan izin usaha secara online melalui layanan e-SiiDAT usai diluncurkan di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (14/4). Aplikasi e-SiiDAT adalah bentuk layanan secara online dari pendaftaran izin sampai input dokumen persyaratan melalui media antarmuka tanpa harus mendatangi organisasi pemerintah yang dimaksudkan untuk memberikan layanan publik yang lebih berkualitas, transparan dan akuntabel serta efisien. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/ama/17