VONIS NARKOBA WNA MALAYSIA

  • 17 April 2017 12:40 WIB
VONIS NARKOBA WNA MALAYSIA
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Warga Negara Malaysia, Alimuddin Bin Mohd Ajay alias Abang, mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Senin (17/4). Terdakwa divonis 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan terkait penyalahgunaan puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/kye/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2136x3216
Ukuran Berkas
903.41 KB
Disiarkan
17/04/2017 12:40 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor