BNN SITA PAKET SABU
Kepala BNN Provinsi Gorontalo Brigjen Pol Oneng Subroto (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat gelar perkara penangkapan bandar dan pembeli narkoba di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo, Gorontalo, Kamis (20/4). BNN Provinsi Gorontalo menyita 35 paket sabu-sabu, empat butir ekstasi dan uang tunai sebanyak Rp25,6 juta dari tersangka berinisial AU yang mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Sulawesi Tengah. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/kye/17