KORUPSI DANA ZAKAT PARIMO

  • 25 April 2017 18:15 WIB
KORUPSI DANA ZAKAT PARIMO
Mantan Bendahara Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Tamsul Soda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi tengah, Selasa (25/4). Terdakwa didakwa JPU melakukan tindak pidana korupsi dana zakat yang dipotong dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Parimo sejak tahun 2011-2015 dan diduga merugikan negara sekitar Rp 375 juta. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.14 MB
Disiarkan
25/04/2017 18:15 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor