PEMUSNAHAN ROKOK TANPA CUKAI
Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (26/4). Sebanyak 23,5 ton batang rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai hasil penindakan dari Mei 2016 hingga Februari 2017 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar dimusnahkan Bea dan Cukai Kudus. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/kye/17.