SIDANG PUTUSAN SENGKETA PILKADA SERENTAK 2017
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama anggota Majelis Hakim Manahan M. P. Sitompul (kiri), Farida Indrati (kedua kiri), Anwar Usman (ketiga kiri), I Dewa Gede Palguna (ketiga kanan), Suhartoyo (kedua kanan) dan Wahiduddin Adams (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan untuk sepuluh perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Serentak 2017 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/4). Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembacaan putusan untuk sepuluh perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Serentak 2017, tiga perkara yang akan diputus sela adalah sengketa pilkada yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Yapen Provinsi Papua, sementara itu tujuh perkara sengketa pilkada lain yang akan diputus adalah sengketa Pilkada Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Maybrat, Kota Yogyakarta, Kabupaten Lues Gayo, Kabupaten Bombana, Kabupaten Takalar dan Kota Salatiga. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/17.