PENERTIBAN REKLAME ILEGAL
Petugas Satpol PP membongkar spanduk saat penertiban reklame ilegal di Kota Lhokseumawe, Aceh, Kamis (27/4). Penertiban reklame tanpa izin itu untuk menegakkan peraturan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta upaya mewujudkan kota bersih, indah, nyaman dan bebas dari sampah visual. ANTARA FOTO/Rahmad/aww/17.