Sidang Vonis Pelaku Mutilasi Tato Macan
TANGERANG, 13/7 - VONIS MUTILASI. Pelaku mutilasi, Sri Sumiyati alias Yati (tengah), dipapah petugas meninggalkan ruang sidang seusai mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (13/7). PN Tangerang memvonis pelaku mutilasi pria bertato macan yang ditemukan di bus Mayasari Bhakti pada September 2008 lalu itu dengan hukuman 14 tahun penjara. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/ss/ama/09.