Sidang Vonis Pelaku Mutilasi Tato Macan

  • 13 Juli 2009 17:56 WIB
Sidang Vonis Pelaku Mutilasi Tato Macan
TANGERANG, 13/7 - VONIS MUTILASI. Pelaku mutilasi, Sri Sumiyati alias Yati (tengah), dipapah petugas meninggalkan ruang sidang seusai mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (13/7). PN Tangerang memvonis pelaku mutilasi pria bertato macan yang ditemukan di bus Mayasari Bhakti pada September 2008 lalu itu dengan hukuman 14 tahun penjara. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/ss/ama/09.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1292
Ukuran Berkas
374.55 KB
Disiarkan
13/07/2009 17:56 WIB
Fotografer
Ismar Patrizki
Editor