UNGKAP KASUS PROSTITUSI DARING
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera (kanan), Kasubdit Reknata IV Direskrimum Polda Jatim AKBP Rama Samtama Putra (kiri) menunjukkan barang bukti berikut tersangka kasus prostitusi "online," di kantor Bidang Humas Polda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (2/5). Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengamankan tersangka penyedia jasa prostitusi daring dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp1.9 juta, dan beberapa lembar foto perempuan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/kye/16