PENGGAGALAN PENYELUNDUPAN TEKSTIL
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis Pembongkaran penyelundupan tekstil di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/5). Bea Cukai bekerja sama dengan PPATK, Ditjen Pajak, Kepolisian, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berhasil membongkar pelanggaran ekspor dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Hasil audit, potensi kerugiaan negara dari manipulasi dan seludupan ini kurang lebih sebesar Rp 118 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/17.