TERSANGKA JUDI LEMPAR GELANG

  • 5 Mei 2017 15:10 WIB
TERSANGKA JUDI LEMPAR GELANG
Polisi menghadirkan para tersangka pemain dan pengelola permainan judi lempar gelang di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Jumat (5/5). Aparat kepolisian mengamankan barang bukti berbagai permainan judi dengan menggunakan gelang beserta 14 tersangka pengelola dan dua pemain yang melanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman 12 hingga 45 kali cambuk. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.4 MB
Disiarkan
05/05/2017 15:10 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor