TERSANGKA JUDI LEMPAR GELANG
Polisi menghadirkan para tersangka pemain dan pengelola permainan judi lempar gelang di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Jumat (5/5). Aparat kepolisian mengamankan barang bukti berbagai permainan judi dengan menggunakan gelang beserta 14 tersangka pengelola dan dua pemain yang melanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman 12 hingga 45 kali cambuk. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama/17.