PROGAM ASURANSI NELAYAN
Nelayan beraktivitas di kapal yang berlabuh di Muara Angke, Jakarta, Senin (8/5). Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga pertengahan Maret 2017, telah menerbitkan 143.600 polis asuransi nelayan di 34 provinsi dengan nilai manfaat per nelayan berupa santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta apabila meninggal dunia, Rp 100 juta apabila menyebabkan cacat tetap, dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz/17.