DJAROT MENJADI PLT GUBERNUR DKI
Wagub Djarot Saiful Hidayat (kiri) berjalan menuju Balai Agung untuk menerima Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta dari Mendagri di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5). Djarot langsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta, setelah terpidana Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz/17