DJAROT MENJADI PLT GUBERNUR DKI

  • 9 Mei 2017 19:40 WIB
DJAROT MENJADI PLT GUBERNUR DKI
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) memberikan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta kepada Wagub Djarot Saiful Hidayat (kiri) di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5). Djarot langsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta, setelah terpidana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz/17
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1013.91 KB
Disiarkan
09/05/2017 19:40 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor