SEGEL PROYEK PEMBANGUNAN APARTEMEN

  • 12 Mei 2017 13:55 WIB
SEGEL PROYEK PEMBANGUNAN APARTEMEN
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta menyegel proyek pembangunan apartemen di Jalan Bumijo, Penumping, Jetis, Yogyakarta, Jumat (12/5). Proyek pembangunan apartemen itu disegel karena melanggar Perda Kota Yogyakarta nomor 2 tahun 2012 . ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww/17.
Informasi Foto
Ukuran Foto
5616x3744
Ukuran Berkas
2.3 MB
Disiarkan
12/05/2017 13:55 WIB
Fotografer
Andreas Fitri Atmoko
Editor