SEGEL PROYEK PEMBANGUNAN APARTEMEN
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta menyegel proyek pembangunan apartemen di Jalan Bumijo, Penumping, Jetis, Yogyakarta, Jumat (12/5). Proyek pembangunan apartemen itu disegel karena melanggar Perda Kota Yogyakarta nomor 2 tahun 2012 . ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww/17.