DORONG K3
Pekerja membersihkan kaca gedung bertingkat di Kawasan Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (18/5). BPJS Ketenagakerjaan mendorong seluruh perusahaan untuk disiplin menerapkan norma -norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang merupakan salah satu kewajiban para pengusaha untuk melindungi tenaga kerja dari potensi bahaya yang dihadapinya. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/17.