SIDANG PUTUSAN EUTHANASIA
Kuasa Hukum pemohon Berlian Silalahi (tidak hadir) dari Yayasan Advikasi Rakyat Aceh Yusi Muharlina (kanan) dan Mila Kusuma (tengah) menghadiri sidang putusan kasus euthanasia atau suntik mati di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (19/5). Hakim tunggal Ngatimin menyatakan menolak suntik mati yang diajukan pemohon, Berlian Silalahi, warga korban tsunami 2004 lalu yang saat ini terbaring lumpuh akibat menderita penyakit serius tersebut, karena bertentangan dengan Undang-Undang, HAM dan kode etik Kedokteran Indonesia. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww/17.