KASUS KREDIT FIKTIF PERBANKAN
Lima tersangka pemberian kredit fiktif dan penyalahgunaan uang kas Bank Mandiri KCP Sumber Agung Blok E Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus di Mapolda Jambi, Senin (22/5). Tersangka yaitu GF, DY, PP, DI, dan IM melakukan aksinya tersebut sejak 2 Februari 2013 hingga 12 Februari 2016 dengan modus mencairkan kredit menggunakan berkas pengajuan kredit yang pernah ditolak dengan barang bukti 110 berkas dokumen pengajuan kredit fiktif dan sejumlah berkas lain, total kerugian mencapai Rp8 miliar lebih. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/Spt/17.