SIDANG PUTUSAN PEMBAKAR LAHAN

  • 23 Mei 2017 21:05
SIDANG PUTUSAN PEMBAKAR LAHAN
Terdakwa pembakar lahan, Ringkot Manurung alias Aditya, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Dumai, Riau, Selasa (23/5). PN Dumai menjatuhkan hukuman selama tiga setengah tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara kepada terdakwa Ringkot karena terbukti bersalah membakar lahan yang mengakibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
1.59 MB
Disiarkan
23/05/2017 21:05 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor