SIDANG VONIS SUAP BAKAMLA
Terdakwa kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5). Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp150 juta dengan subsider tiga bulan kurungan kepada Direktur Utama PT Technofo Melati Indonesia itu karena terbukti memberikan suap kepada pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras/17.