VONIS KASUS SUAP BUPATI KLATEN
Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten nonaktif, Suramlan, berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang kasus suap kepada Bupati Klaten Sri Hartini dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/5). Majelis hakim memvonis Suramlan dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/foc/17.