PENYELUNDUPAN BIBIT LOBSTER

  • 29 Mei 2017 23:05
PENYELUNDUPAN BIBIT LOBSTER
Petugas KSKP Pelabuhan Bakauheni menunjukan barang bukti bibit Lobster asal Jakarta yang tidak dilengkapi dokumen resmi saat gelar perkara di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung, Senin (29/5). Sebanyak 60 ribu bibit Lobster senilai Rp. 9 Miliar yang akan dikirimkan keluar negeri diamankan petugas bersama tujuh kurir yang telah ditetapkan sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Ardiansyah/pd/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1920x1280
Ukuran Berkas
1.42 MB
Disiarkan
29/05/2017 23:05 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor