DAGING BABI OPLOSAN DI BOGOR
Jurnalis mengambil gambar barang bukti daging babi oplosan saat rilis kasus tersebut di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/5). Unit Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan 410 kg daging babi yang dioplos dengan daging ayam dan daging sapi sebagai bahan dasar pembuat bakso di Pasar Citeureup, dan tujuh tersangka pemasok dan penyuplai diamankan dan dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/aww/17.