HARGA ACUAN PANGAN

  • 30 Mei 2017 14:20 WIB
HARGA ACUAN PANGAN
Pedagang daging ayam melayani pembeli di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/5). Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen. Beberapa komoditas pangan yang ditambahkan dalam aturan baru ini antara lain daging beku, daging ayam dan telur ayam, sementara komoditas yang dikeluarkan adalah cabai. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/aww/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
894.88 KB
Disiarkan
30/05/2017 14:20 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor