PENYITAAN ROKOK ILEGAL

  • 30 Mei 2017 14:25 WIB
PENYITAAN ROKOK ILEGAL
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Rusman Hadi (tengah) bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi Aceh, Brigadir Jenderal Eldi Azwar (ketiga kanan) dan para pejabat Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) memberikan keterangan pers saat rilis kasus pengungkapan rokok ilegal di Banda Aceh, Selasa (30/5). Tim Intelijen dan Penindakan Bea dan Cukai dalam operasi Patuh Ampadan tahun 2017 menyita sebanyak 1.181.209 batang rokok ilegal produk dalam negeri yang menggunakan pita cukai palsu dan mengamankan dua unit mobil truk beserta pelakunya. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3 MB
Disiarkan
30/05/2017 14:25 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor