SIDANG PERDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA
Tiga terdakwa pelaku penyelundupan manusia, warganegara Bangladesh Jowel Miah (kiri) , WNI Tengku Said Saleh (tengah) dan Adlis alias Fadil (kanan), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Rabu (31/5). Jaksa mendakwa ketiga terdakwa itu sudah sering melakukan praktek kejahatan penyelundupan manusia yaitu memberangkatkan warga negara asing dari Indonesia ke Malaysia tanpa dokumen resmi dan terakhir ketiga orang terdakwa tersebut ditangkap bersama 16 warga Bangladesh di kota Dumai pada awal tahun lalu. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/pd/17