PENUHI PANGGILAN
JAKARTA, 22/7 - PENUHI PANGGILAN. Mantan anggota DPR Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004 yang saat ini menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Baharudin Aritonang (kanan) datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (22/7). Baharudin Aritonang, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom dengan empat tersangka yakni Dhudie Makmum Murod, Udju Djuhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/ama/09.