VONIS PEMBAKAR HUTAN LINDUNG
Terdakwa pembakar hutan lindung, Maruli Sihotang, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Dumai, Riau, Rabu (7/6). Majelis hakim PN Dumai memvonis terdakwa Maruli selama tiga tahun penjara karena terbukti bersalah sengaja membakar hutan lindung milik negara sehingga mengakibatkan terjadinya bencana kebakaran hutan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHP. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww/17.