GUGATAN PUTUSAN MA
JAKARTA, 27/7-GUGATAN PUTUSAN MA. Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Patrialis Akbar (kiri) menyerahkan berkas gugatan atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan KPU tentang penetapan perolehan kursi anggota legislatif kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas (kanan) di Jakarta, Senin (27/7). Tiga partai peserta Pemilu yaitu PPP, PAN dan PKS menilai MA tidak memiliki kewenangan melakukan uji materi terhadap peraturan KPU karena tidak masuk ke hierarki perundang-undangan di Indonesia. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/mes/09.