GUGATAN PUTUSAN MA

  • 27 Juli 2009 14:48 WIB
GUGATAN PUTUSAN MA
JAKARTA, 27/7-GUGATAN PUTUSAN MA. Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Patrialis Akbar mendaftarkan gugatan atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan KPU tentang penetapan perolehan kursi anggota legislatif ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Senin (27/7). Tiga partai peserta Pemilu yaitu PPP, PAN dan PKS menilai MA tidak memiliki kewenangan melakukan uji materi terhadap peraturan KPU karena tidak masuk ke hierarki perundang-undangan di Indonesia. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/mes/09.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1358
Ukuran Berkas
191.48 KB
Disiarkan
27/07/2009 14:48 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor