KETENTUAN WAKTU PEMBERIAN THR
Sejumlah buruh beraktivitas saat waktu istirahat kerja di salah satu Perusahaan Industri, di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/6). Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyatakan menurut ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh Perusahaan diberikan paling lambat pada H-7 Hari Raya Idul Fitri dan untuk mengawal pembayaran THR Kemenaker akan membuka posko peduli Lebaran 2017 di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/foc/17.