PENETAPAN TERSANGKA JAKSA KEJATI BENGKULU

  • 9 Juni 2017 21:25 WIB
PENETAPAN TERSANGKA JAKSA KEJATI BENGKULU
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan), Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Widyo Pramono (kiri) bersama penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Jaksa Kejati Bengkulu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6). KPK menetapkan tiga tersangka kasus suap Kejaksaan Tinggi Bengkulu yakni Kepala Seksi Produksi dan Sarana Intelijen Kejati Bengkulu, Parlin Purba, Kepala Seksi Balai Wilayah Sungai Sumatra VII (BWSS VII) Kemen PUPR Amin Anwari serta Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi terkait pengumpulan data dan bahan keterangan proyek-proyek yang ada di balai wilayah tersebut pada Tahun Anggaran 2015-2016 dengan nilai proyek Rp90 miliar. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/17
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2559
Ukuran Berkas
2.35 MB
Disiarkan
09/06/2017 21:25 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor